Berita Senang! Upah Ke 13 ASN Aceh Timur Akan Cair Bulan Ini, Pemkab Plot Bujet Rp 43,8 Miliar

Berita Senang untuk beberapa Aparat Sipil Negara (ASN) cakupan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.

Masalahnya faksi pemkab sekarang ini sedang menyiapkan proses pencairan upah ke-13 untuk semua ASN, DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Pencairan upah ke-13 ini berdasarkan Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025.

Dan Ketentuan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi saat diverifikasi Serambinews.com, Senin (23/6/2025), sampaikan, jika upah ke-13 adalah hak ASN seperti diamanahkan peraturan nasional.

“Insya Allah, Pemkab Aceh Timur selekasnya cairkan upah ke-13 sama sesuai proses yang berjalan,” jelasnya.

“Ini sisi dari loyalitas kita dalam memberi hak ASN secara on time,” tutur Bupati Al-Farlaky.

Menurut Al-Farlaky, upah tambahan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, sekalian support pemerintahan dalam hadapi semua keperluan.

Apalagi di muka, papar Bupati Aceh Timur, ASN akan hadapi tahun tuntunan baru sekolah untuk beberapa anaknya.

Iskandar Usman Al-Farlaky menambah, pembayaran upah ke-13 diharap dapat mengurangi beban beberapa ASN.

Terutama dalam penuhi keperluan pendidikan beberapa anak mendekati tahun tuntunan baru.

“Apalagi banyak ASN sebagai tumpuan keluarga. Upah ke-13 ini pasti benar-benar menolong,” sambungnya.

Bupati Al-Farlaky ajak semua ASN untuk selalu menjaga profesionalisme, kesetiaan, dan semangat kerja, di bawah kepimpinannya sepanjang 5 tahun di depan.
Dia memperjelas, jika Pemkab Aceh Timur akan memberi penghargaan (penghargaan) ke ASN yang memperlihatkan performa baik dan berdedikasi, termasuk lewat promo kedudukan.

“Kebalikannya, untuk ASN yang tidak disiplin akan dikasih ancaman sama sesuai ketentuan,” pungkasnya.

“Dimulai dari peringatan, ancaman administrasi, sampai pemangkasan sokongan. Kita ingin membuat birokrasi yang bagus, responsive, dan layani,” tegas Al-Farlaky.

Diverifikasi terpisahkan, Kepala Tubuh Pengurus Keuangan Wilayah (BPKD) Aceh Timur, Zulfikar, SE, MAP mengutarakan, jika faksinya sekarang ini melakukan proses administratif supaya pencairan dapat dilaksanakan secepat-cepatnya dan pas target.

Zulfikar menguraikankan, Pemkab Aceh Timur sudah menyiapkan bujet untuk pembayaran upah ke-13 itu sejumlah Rp 43.864.136.389.

Bujet ini mengarah untuk PNS, PPPK, dan anggota DPRK, termasuk Bupati, dan Wakil Bupati Aceh Timur.

“Klarifikasi SPM (surat perintah bayar) upah ke-13 akan diawali di tanggal 23 Juni 2025,” papar ia.

“Dan bendahara umum wilayah akan keluarkan SP2D diawali pada 24 Juni 2025, jika proses telah komplet,” tandas Zulkifli.(*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *